Cara Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Aturan Baru Kominfo

9
2861

cara registrasi kartu prabayar

Aturan baru dalam penggunaan Kartu Prabayar atau Kartu SIM telah diperketat. Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan semua pengguna Kartu Prabayar Operator Seluler untuk melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK.

Aturan ini memang menjadi lebih ketat dibanding sebelumnya yang bebas melakukan registrasi kartu prabayar tanpa menggunakan ID kependudukan seperti NIK dan KK. Adanya aturan yang akan diberlakukan mulai 30 Oktober 2017 ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna kartu prabayar tersebut.

Karena aturan ini masih baru dan belum pernah dilakukan sebelumnya, maka anda mungkin akan kebingungan terkait langkah apa saja yang harus dilakukan, apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan registrasi kaartu prabayar yang sesuai dengan aturan kominfo, beserta sederet pertanyaan lainnya.

Syarat Dokumen untuk Melakukan Registrasi Kartu Prabayar

Untuk melakukan registrasi kartu prabayar yang sesuai dengan aturan baru Kominfo, maka ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan sebelum melakukan registrasi. Syarat yang harus anda siapkan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – Usia dibawah 17 tahun/belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK dalam KK)
  • Kartu Keluarga
  • Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing

Jika syarat dokumen tersebut sudah tersedia, maka anda sudah bisa melakukan registrasi.

Melakukan Registrasi Kartu Prabayar

Jika anda sudah menyiapakan dokumen atau data yang diperlukan. Maka anda bisa melakukan registrasi dengan tiga cara, yaitu:

  • Meminta Gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Gerai milik mitra untuk melakukan registrasi kartu prabayar anda dengan memberikan data atau dokumen yang diperlukan.
  • Melakukan registrasi sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan isi pesan DAFTAR#NIK#Nomor KK untuk nomor baru. Sedangkan untuk registrasi ulang nomor lama, silahkan ketik ULANG#NIK#Nomor KK.
  • Menghubungi Contact Center Operator kemudian melakukan permintaan registrasi, tentu saja anda akan dimintai beberapa data dan informasi yang diperlukan.
Baca Juga : 3 Cara Menyimak Percakapan Grup WA Tanpa Ketahuan

Cara tersebut bisa dilakukan untuk proses registrasi pertama kali maupun registrasi ulang.

aturan baru registrasi kartu prabayar

Proses Verifikasi oleh Operator dan Ditjen Dukcapil.

Setelah anda melakukan Registrasi Kartu Prabayar, Maka kartu tersebut tidak serta merta langsung aktif. Pihak Operator Seluler yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil akan melakukan verifikasi untuk memeriksa kecocokan data.

Proses Verifikasi ini bertujuan untuk memeriksa apakah data yang anda masukkan sudah sesuai dan bukan data manipulasi. Waktu yang diperluan oleh Pihak Operator dan Ditjen Dukcapil ini maksimal 1×24 jam.

Bagaimana jika Proses Verifikasi gagal?

Jika proses verifikasi registrasi kartu prabayar anda gagal, entah karena data yang anda masukkan tidak sesuai atau dianggap data manipulasi, atau NIK dan No. KK anda sudah didaftarkan pada nomor lain, dan masalah lainnya maka anda bisa melakukan hal berikut.

  • Proses Verifikasi dapat ditunda.
  • Aktivasi tetap bisa dilakukan, tetapi anda wajib melakukan hal berikut.
    1. Mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
    2. Secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.

Berapa kali NIK bisa didaftarkan?

Pada aturan baru ini, tidak hanya harus menggunakan NIK tetapi terdapat batasan berapa kali satu NIK untuk bisa didaftrakan pada saat registrasi kartu prabayar. Setiap satu NIK, maka anda bisa melakukan registrasi sendiri maksimal tiga nomor.

Jika anda ingin melakukan registrasi lebih dari tiga nomor, maka registrasi wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator.

Itulah cara melakukan registrasi kartu prabayar yang sesuai dengan aturan baru Menkominfo, jangan lupa untuk melakukan registrasi sesuai dengan data yang benar saat aturan ini sudah diberlakukan.

9 KOMENTAR

BERKOMENTAR

Tuliskan komentar anda!
Masukkan nama anda