Registrasi Kartu Prabayar Wajib Menggunakan NIK dan Nomor KK

0
4635

aturan baru registrasi kartu prabayar

Pemerintah yang dalam hal ini Menkominfo telah bekerja sama dengan operator seluler yang ada di Indonesia untuk segera menerapkan aturan baru mengenai registrasi kartu prabayar. Aturan baru tersebut mengharuskan anda menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga saat hendak mengaktifkan katru parabayar.

Jika selama ini anda bebas melakukan registrasi meskipun menggunakan data yang tidak valid, maka kedepannya hal tersebut tidak akan bisa lagi dilakukan. Bahkan sebelum aturan ini muncul, banyak yang menggunakan kartu parabayar tanpa melakukan registrasi.

Kini anda sudah tidak bisa lagi seenaknya mengganti kartu prabayar karena akan repot untuk registrasi setiap kali mengganti kartu. Selain itu, nomor NIK dan Kartu Keluarga hanya bisa digunakan beberapa kali secara bersamaan. Artinya, peraturan ini mengharapkan anda untuk hanya menggunakan nomor kartu prabayar yang dibutuhkan dan tidak gonta ganti seperti yang selama ini banyak dilakukan.

Kartu Prabayar Wajib Registrasi Menggunakan NIK dan No. KK

Sebuah aturan baru yang dikeluarkan oleh Menkominfo ini mungkin akan menjadi kejutan bagi beberapa pihak. Pasalnya, jika selama ini pada saat melakukan registrasi Kartu Prabayar anda bebas memilih Identitas yang akan didaftarkan, bahkan tidak jarang menggunakan Identitas yang palsu, maka kedepannya hal tersebut tidak akan bisa dilakukan lagi.

Berdasarkan aturan baru dari Pemerintah Republik Indonesia, menyatakan bahwa setiap Kartu Prabayar wajib diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (No. KK). Aturan baru untuk registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017.

aturan baru kartu prabayar

Pada Permen Kominfo ini dijelaskan bahwa pelanggan prabayar baru wajib mengikuti registrasi ini. Tapi, aturan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan baru karena pelanggan lama juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang Kartu Prabayar yang telah digunakan. Selain itu, Warga Negara Asing yang menggunakan kartu dari Operator Seluler di Indonsesia juga wajib melakukannya.

Baca Juga : Cara Melihat Isi Pesan WhatsApp yang Telah Dihapus Oleh Pengirimnya

Untuk melakukan ragistrasi Kartu Prabayar ini, maka tidak bisa dilakukan dengan instant seperti selama ini. Diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi beserta langkah-langkah registrasi yang harus dilakukan.

Kapan Aturan Baru ini Berlaku?

Bagi anda pengguna baru, maka mulai 30 Oktober 2017 anda sudah wajib melakukan Registrasi Kartu Prabayar menggunakan NIK dan No. KK. Disini anda wajib melakukan registrasi tersebut saat membeli kartu prabayar yang belum digunakan sebelumnya.

Sedangkan, bagi pelanggan lama atau yang selama ini sudah menggunakan Kartu Prabayar tapi belum melakukan registrasi menggunakan NIK, maka diberikan waktu hingga 28 Februari 2018 mendatang. Jika anda tidak melakukannya, maka anda akan merasakan akibat dari tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar.

Itulah informasi terkait aturan baru Meknominfo yang mengharuskan registrasi Kartu Prabayar menggunakan NIK dan No. KK. Tentu saja aturan ini dibuat untuk membuat pelanggan semakin terlindungi dari penyalahgunaan nomor prabayar yang masih sering digunakan untuk melakukan penipuan maupun spam.

BERKOMENTAR

Tuliskan komentar anda!
Masukkan nama anda